Sunday, September 6, 2026

Danau Tondano: Aturan Tata Ruang Sudah Ada, Sekarang Tinggal Kemauan Menegakkannya

 


Danau Tondano: Aturan Tata Ruang Sudah Ada, Sekarang Tinggal Kemauan Menegakkannya

RDTR sudah ditetapkan, garis sempadan sudah dipatok, penertiban sudah dilakukan. Tetapi tekanan terhadap Danau Tondano terus berlangsung. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kita punya aturan, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara konsisten.

Oleh: Bert Toar Polii

Ada satu hal yang sebenarnya patut kita syukuri dalam upaya menyelamatkan Danau Tondano: kita tidak kekurangan aturan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa telah memiliki Peraturan Bupati Minahasa Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sekitar Danau Tondano.

Pemerintah pusat juga telah menetapkan garis sempadan Danau Tondano melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1081/KPTS/M/2023.

Bahkan implementasi aturan tersebut sudah mulai terlihat di lapangan. Pada Februari 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan penertiban bangunan di kawasan sempadan Danau Tondano.

Jadi, persoalannya sekarang bukan lagi apakah pemerintah memiliki instrumen hukum.

Instrumennya sudah ada.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah kita mempunyai kemauan untuk menegakkannya secara konsisten?


RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan

Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 seharusnya dipandang sebagai instrumen pengendalian pembangunan di kawasan Danau Tondano.

Dalam proses penyusunannya, RDTR kawasan sekitar Danau Tondano dirancang sebagai acuan perencanaan dan perizinan pemanfaatan ruang. Pemerintah Kabupaten Minahasa sebelumnya menyebut cakupannya sekitar 12.933 hektare dan meliputi delapan kecamatan di kawasan sekitar danau.

Ini berarti RDTR bukan hanya berbicara mengenai garis pantai atau bangunan di tepi danau.

Ia mengatur bagaimana ruang di kawasan tersebut dimanfaatkan.

Karena itu setiap pembangunan baru seharusnya dapat dijawab dengan pertanyaan sederhana:

Apakah pembangunan tersebut sesuai dengan zona yang telah ditetapkan dalam RDTR?

Kalau jawabannya tidak, maka seharusnya tidak ada kompromi.

Sebab kalau RDTR sudah dibuat tetapi setiap pemanfaatan ruang masih bisa dinegosiasikan, maka fungsi RDTR sebagai instrumen pengendalian akan kehilangan makna.


Sempadan 50 meter bukan sekadar garis di peta

Salah satu ketentuan paling penting dalam penataan Danau Tondano adalah garis sempadan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa pada saat penertiban bangunan pada Februari 2025 menegaskan bahwa garis sempadan Danau Tondano ditetapkan 50 meter dari batas badan air, dengan pengukuran di lapangan dijelaskan dari depan tanggul danau ke arah daratan.

Pemkab juga menyampaikan bahwa area tersebut tidak boleh dibangun, kecuali untuk fasilitas umum dengan persetujuan Kementerian PUPR.

Ini merupakan langkah penting.

Namun, menetapkan garis sempadan hanyalah tahap pertama.

Tahap berikutnya jauh lebih sulit:

memastikan tidak ada pelanggaran baru.

Garis sempadan harus jelas secara fisik, diketahui masyarakat, dipakai sebagai acuan oleh pemerintah desa dan kecamatan, serta menjadi referensi dalam proses perizinan.

Jangan sampai ada perbedaan antara peta pemerintah, pemahaman masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.


Pemerintah sudah mulai menertibkan

Ada perkembangan positif yang patut dicatat.

Pada 7 Februari 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa turun langsung meninjau penertiban bangunan di sempadan Danau Tondano.

Penertiban tersebut disebut sebagai implementasi Perbup No. 15 Tahun 2023. Dalam kesempatan itu pemerintah kembali menegaskan ketentuan garis sempadan 50 meter.

Ini menunjukkan bahwa aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.

Tetapi justru di sinilah ujian sebenarnya dimulai.

Penertiban satu atau beberapa bangunan tidak akan cukup jika setelah itu muncul bangunan baru di lokasi lain.

Penegakan tata ruang harus menjadi pekerjaan rutin, bukan kegiatan sesaat.


Mengapa penegakan tata ruang menjadi sangat penting?

Karena kondisi Danau Tondano sendiri sudah memberikan banyak peringatan.

Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dalam laporan kinerjanya mencatat berbagai ancaman terhadap Danau Tondano, antara lain sedimentasi, pertumbuhan eceng gondok, pemanfaatan danau untuk keramba serta pencemaran air.

BWS juga mencatat bahwa pencemaran berkaitan antara lain dengan permukiman yang membuang limbah rumah tangga dan sampah ke badan air.

Artinya, persoalan Danau Tondano tidak bisa diselesaikan hanya dengan membersihkan permukaan danau.

Kalau sumber masalahnya terus masuk dari daratan, kita hanya akan melakukan pekerjaan yang sama berulang-ulang.


Data kualitas air juga harus menjadi alarm

Penelitian yang dipublikasikan pada 2025 memberikan gambaran yang menarik.

Penelitian tersebut menggunakan data sistem pemantauan kualitas air otomatis ONLIMO pada periode Januari 2024 sampai Februari 2025 di titik intake PDAM Paleloan.

Dengan menggunakan berbagai metode indeks kualitas air, penelitian itu menempatkan kualitas air Danau Tondano pada kategori sedang sampai marginal.

Parameter yang menjadi perhatian antara lain COD, BOD, TSS, nitrat dan amonium. Peneliti juga menemukan adanya pengaruh musiman terhadap perubahan sejumlah parameter kualitas air.

Ini penting.

Karena pembicaraan tentang tata ruang sering kali hanya berkutat pada bangunan dan batas tanah.

Padahal tujuan akhirnya adalah:

menjaga fungsi ekologis danau.

Kalau tata ruang semakin tertib tetapi kualitas air terus menurun, berarti ada persoalan lain yang belum diselesaikan.


Pencemaran domestik juga tidak boleh dianggap sepele

Penelitian lain yang diterbitkan Universitas Sam Ratulangi pada Desember 2025 secara khusus meneliti pencemaran akibat limbah rumah tangga di Desa Toulour.

Pada dua titik pengamatan, pH berada pada 6,89 dan 6,59. DO tercatat masing-masing 4,6 mg/L dan 4 mg/L. BOD dan COD masih berada dalam baku mutu yang digunakan penelitian tersebut.

Namun penelitian itu juga menunjukkan adanya perbedaan kualitas antar titik dan mengindikasikan tekanan aktivitas domestik serta kecenderungan peningkatan beban pencemar dari waktu ke waktu.

Ini memberikan pelajaran penting.

Belum melewati baku mutu bukan berarti persoalannya sudah selesai.

Pemerintah harus melihat tren.

Kalau kualitas lingkungan terus mengalami tekanan, tindakan pencegahan harus dilakukan sebelum kondisi menjadi jauh lebih sulit diperbaiki.


Pendangkalan adalah masalah yang tidak kalah serius

Persoalan lain yang harus mendapatkan perhatian adalah sedimentasi.

Pemkab Minahasa pada Mei 2025 secara terbuka menyatakan bahwa pendangkalan Danau Tondano menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Tondano.

Pemerintah daerah kemudian mendorong penanganan bersama dengan pemerintah provinsi, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya.

Ini menunjukkan bahwa masalah tata ruang dan masalah hidrologi sebenarnya tidak bisa dipisahkan.

Ketika daerah tangkapan air mengalami kerusakan, sedimentasi meningkat.

Ketika sedimentasi meningkat, kapasitas danau dapat berkurang.

Ketika kapasitas danau berkurang, risiko genangan dan banjir dapat meningkat.

Karena itu penyelamatan Danau Tondano harus dilakukan dari hulu sampai hilir.


Danau tidak hanya harus dijaga dari pembangunan di tepi

Ini yang menurut saya perlu menjadi perubahan paradigma.

Jangan sampai kita berpikir:

"Yang penting 50 meter dari tepi danau tidak dibangun."

Itu penting, tetapi tidak cukup.

Danau adalah satu kesatuan ekosistem.

Apa yang terjadi di daerah tangkapan air akan memengaruhi danau.

Aktivitas pertanian, peternakan, permukiman, pembukaan lahan, sedimentasi dan limbah pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap badan air.

Karena itu tata ruang Danau Tondano harus terintegrasi dengan pengelolaan DAS Tondano dan daerah tangkapan airnya.


Danau Tondano juga memiliki kepentingan ekonomi yang besar

Menjaga Danau Tondano bukan berarti menutup seluruh peluang ekonomi.

Sebaliknya, tata ruang yang baik justru memberikan kepastian bagi investasi.

Pemerintah sendiri ketika membahas RDTR kawasan Danau Tondano menyatakan bahwa penetapan RDTR diharapkan memberikan kemudahan dan kepastian investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan danau.

Ini prinsip yang sangat tepat.

Kita tidak harus memilih:

lingkungan atau ekonomi.

Yang harus kita lakukan adalah menciptakan:

ekonomi yang bergantung pada lingkungan yang sehat.

Pariwisata, restoran, penginapan, usaha masyarakat dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya tetap dapat dikembangkan, tetapi lokasinya harus sesuai tata ruang dan tidak merusak fungsi danau.


Danau Tondano sudah masuk agenda nasional

Danau Tondano bukan hanya persoalan Kabupaten Minahasa.

Kawasan Danau Tondano juga mendapatkan perhatian dalam kebijakan tata ruang nasional. Perpres Nomor 16 Tahun 2024 mengenai RTR KSN Manado–Bitung dan sekitarnya memuat arahan pemanfaatan ruang pada Kawasan Tumbuh dan Berkembang Tondano, termasuk kawasan di sekitar Danau Tondano dan potensi pengembangan pariwisatanya.

BWS Sulawesi I juga menyebut Danau Tondano sebagai bagian dari DAS Tondano dan sebagai salah satu danau yang memiliki kepentingan strategis bagi air baku, pertanian, perikanan, pariwisata dan energi.

Karena itu penyelamatan Danau Tondano membutuhkan keterlibatan:

Pemerintah Kabupaten Minahasa – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara – Pemerintah Pusat.

Tidak boleh ada kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri.


Revitalisasi jangan hanya berupa proyek fisik

Pada Oktober 2025, Pemkab Minahasa juga membawa proposal lanjutan penanganan revitalisasi Danau Tondano kepada Kementerian PUPR dan kemudian melakukan koordinasi dengan Bappenas.

Pemkab menempatkan revitalisasi Danau Tondano sebagai agenda strategis yang bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat.

Ini merupakan perkembangan yang positif.

Namun revitalisasi jangan hanya dipahami sebagai pengerukan sedimentasi atau pembangunan infrastruktur.

Revitalisasi harus mencakup:

  1. pengendalian pemanfaatan ruang;

  2. perlindungan sempadan;

  3. pengendalian limbah;

  4. rehabilitasi daerah tangkapan air;

  5. pengendalian sedimentasi;

  6. pengelolaan eceng gondok dan gulma air;

  7. pengelolaan keramba;

  8. pemantauan kualitas air;

  9. penegakan hukum; dan

  10. pemberdayaan masyarakat.

Kalau hanya mengeruk danau tanpa menghentikan sumber sedimentasinya, beberapa tahun kemudian persoalan yang sama bisa kembali.


Bagaimana mengukur keberhasilan?

Menurut saya, pemerintah perlu membuat dashboard penyelamatan Danau Tondano yang bisa diketahui publik.

Misalnya setiap tahun masyarakat dapat melihat:

1. Sempadan

  • berapa bangunan yang berada di zona sempadan;

  • berapa yang ditertibkan;

  • apakah ada pembangunan baru.

2. Kualitas air

  • DO;

  • BOD;

  • COD;

  • nitrat;

  • amonium;

  • TSS;

  • E. coli;

  • serta indikator lainnya.

3. Sedimentasi

  • berapa volume sedimentasi;

  • bagaimana perubahan kedalaman;

  • berapa luas badan danau yang terdampak.

4. Eceng gondok

  • berapa luas tutupan;

  • berapa yang berhasil dikendalikan;

  • bagaimana pemanfaatan hasil pembersihan.

5. Limbah

  • berapa desa yang memiliki sistem pengelolaan limbah;

  • berapa rumah tangga yang masih membuang limbah langsung ke danau.

6. Penegakan hukum

  • berapa pelanggaran ditemukan;

  • berapa yang diberikan peringatan;

  • berapa yang ditertibkan;

  • dan berapa yang diproses sesuai hukum.

Dengan demikian masyarakat dapat menilai sendiri apakah kondisi Danau Tondano benar-benar membaik.


Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil

Ini juga merupakan persoalan keadilan.

Kalau pemerintah mengatakan bahwa kawasan sempadan 50 meter tidak boleh dibangun, maka ketentuan tersebut harus berlaku untuk semua orang.

Tidak boleh berbeda antara masyarakat biasa, pengusaha, investor ataupun pihak yang memiliki akses kepada kekuasaan.

Kalau ada bangunan yang melanggar, pemerintah harus memiliki prosedur yang jelas dan transparan.

Dengan cara demikian masyarakat akan percaya bahwa tata ruang dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk menguntungkan kelompok tertentu.


Sekarang tinggal kemauan menegakkannya

Danau Tondano sebenarnya memiliki modal yang cukup lengkap.

RDTR sudah ada.

Garis sempadan sudah ditetapkan.

Patok batas sudah pernah dipasang.

Sosialisasi sudah dilakukan.

Penertiban sudah dimulai.

Pemantauan kualitas air sudah tersedia.

Bahkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah berbicara mengenai revitalisasi.

Maka tantangan terbesar sekarang bukan lagi membuat aturan baru.

Tantangannya adalah konsistensi melaksanakan aturan yang sudah ada.

Jangan menunggu Danau Tondano semakin dangkal untuk kemudian bertindak.

Jangan menunggu kualitas air semakin buruk.

Jangan menunggu banjir semakin sering.

Jangan menunggu kawasan sempadan dipenuhi bangunan.

Dan jangan menunggu kerusakan menjadi terlalu mahal untuk diperbaiki.

Karena biaya menyelamatkan danau hari ini hampir pasti jauh lebih kecil daripada biaya memulihkan danau yang sudah rusak parah di masa depan.

Danau Tondano bukan sekadar hamparan air.

Ia adalah sumber air, sumber energi, sumber pangan, sumber penghidupan, potensi pariwisata dan bagian penting dari identitas Minahasa.

Karena itu kita tidak boleh hanya bertanya:

"Apa yang bisa kita ambil dari Danau Tondano?"

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

"Apa yang bisa kita wariskan kepada generasi berikutnya?"

Aturannya sudah ada.

Sekarang tinggal kemauan untuk menegakkannya.

No comments: