Bridge Bukan Judi, Melainkan Olahraga Otak
Oleh: Bert Toar Polii – Tukang Bridge
Ada satu persoalan yang sejak dahulu sering menjadi tantangan dalam memperkenalkan bridge kepada masyarakat Indonesia: bridge menggunakan kartu.
Bagi sebagian orang, kartu langsung mengingatkan pada permainan judi. Padahal, menggunakan kartu tidak otomatis berarti berjudi. Yang menentukan apakah sebuah permainan merupakan judi atau bukan adalah unsur taruhan dan perjudian yang menyertainya.
Di sinilah kita perlu membedakan dengan jelas antara permainan kartu untuk berjudi dan Contract Bridge sebagai cabang olahraga.
Bridge menggunakan kartu, tetapi bukan permainan judi
Bridge atau lebih lengkap Contract Bridge memang menggunakan 52 kartu sebagai alat permainan. Namun kartu hanyalah media dalam olahraga ini.
Dalam pertandingan bridge resmi, pemain tidak mempertaruhkan uang berdasarkan kartu yang mereka dapatkan. Mereka bertanding berdasarkan kemampuan mengelola informasi, membuat keputusan, melakukan komunikasi melalui bidding, menghitung kemungkinan, membaca situasi dan bekerja sama dengan pasangan.
Karena itulah bridge dikenal sebagai salah satu mind sport atau olahraga otak.
Bridge bahkan memiliki banyak kesamaan dengan catur. Keduanya membutuhkan konsentrasi, strategi, perencanaan, kemampuan menghitung dan mengambil keputusan.
Perbedaannya, dalam bridge terdapat unsur ketidakpastian kartu, sehingga kemampuan pemain bukan hanya menentukan langkah terbaik, tetapi juga bagaimana mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia.
Bridge justru sangat menekankan kejujuran
Salah satu hal yang menarik dalam bridge adalah prinsip transparansi dan sportivitas.
Dalam pertandingan resmi, setiap pemain mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar sesuai aturan.
Sistem penawaran atau bidding menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Ketika sebuah penawaran mempunyai arti khusus, pasangan lawan dapat meminta penjelasan melalui prosedur yang dikenal sebagai alert.
Jawaban terhadap alert harus diberikan secara benar, singkat dan jelas.
Jika seorang pemain atau pasangan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, mereka dapat dikenai penalty sesuai peraturan pertandingan.
Dengan demikian, bridge justru merupakan olahraga yang sangat ketat dalam masalah kejujuran dan keterbukaan informasi.
Dummy harus membuka seluruh kartunya
Ada satu hal lagi yang membedakan bridge dari permainan kartu biasa.
Setelah kontrak ditentukan, pemain yang menjadi dummy harus membuka seluruh kartunya di atas meja.
Semua kartu dummy dapat dilihat oleh declarer, defender maupun pengawas pertandingan.
Artinya, dalam posisi tersebut tidak ada kartu yang disembunyikan dari pemain yang memang berhak melihatnya.
Sistem seperti ini merupakan bagian dari mekanisme pertandingan bridge untuk memastikan permainan berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.
Karena itu, menyamakan bridge dengan permainan kartu yang digunakan untuk berjudi adalah sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Bagaimana pandangan ulama?
Yang menarik, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas secara khusus di Indonesia.
Pada 22 April 2012, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Silaturrahim Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia mengeluarkan surat Nomor 007/DPP/MSKP31/IV/2012 dengan perihal:
“Tausiyah Tentang Olah Raga Bridge.”
Surat tersebut ditujukan kepada Bapak H. Dahlan Iskan, yang ketika itu menjabat Ketua Umum Pengurus Besar GABSI.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah membaca surat Ketua Umum PB GABSI Nomor 500/PBGABSI/IV/2012 dan mendengarkan masukan anggota MSKP31 berdasarkan referensi kitab-kitab ulama salafusshalih, mereka memberikan tanggapan mengenai olahraga bridge.
Poin pentingnya sangat menarik.
Pertama: olahraga bridge pada prinsipnya mubah
Dalam tausiyah tersebut dinyatakan bahwa pada prinsipnya hukum asal berbagai bentuk olahraga, termasuk olahraga bridge, adalah mubah.
Kemudian olahraga dapat menjadi sesuatu yang dianjurkan karena olahraga merupakan aktivitas yang dapat membantu membentuk kesehatan fisik maupun mental.
Namun, surat tersebut juga mengakui bahwa terdapat sebagian ulama yang memberikan pandangan berbeda terhadap permainan tertentu yang menggunakan dadu, kartu dan sejenisnya karena dikhawatirkan menyebabkan seseorang lalai terhadap kewajiban agama atau menjadi sarana perjudian.
Kedua: permainan kartu boleh sepanjang memenuhi syarat
Bagian ini sangat penting untuk diketahui.
Dalam tausiyah tersebut disebutkan bahwa sebagian ulama berpandangan olahraga bermain kartu hukumnya mubah atau boleh, sepanjang memenuhi beberapa syarat.
Tiga syarat yang disebutkan adalah:
A. Tidak menyebabkan tertundanya sholat.
B. Tidak bercampur dengan unsur judi.
C. Tidak berkata-kata kotor, termasuk bergunjing.
Jadi, persoalannya bukan semata-mata kartunya, tetapi bagaimana permainan tersebut dilakukan dan apakah terdapat unsur-unsur yang dilarang.
Dokumen tersebut bahkan menutup dengan harapan:
“Semoga Olahraga Bridge dapat berkembang dengan baik sesuai dengan syariat agama Islam dan diridhai Allah SWT.”
Ini adalah dokumen yang menurut saya penting untuk diketahui oleh masyarakat bridge Indonesia.
Pernah menjadi hambatan dalam perkembangan bridge
Stigma bahwa bridge adalah permainan judi memang pernah menjadi salah satu hambatan dalam usaha memasyarakatkan olahraga ini di Indonesia.
PB GABSI pernah menghadapi berbagai penolakan. Bahkan dalam perjalanan sejarahnya, bridge pernah mengalami kesulitan untuk masuk dan bertahan dalam program olahraga pelajar.
Hal seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia.
Malaysia Contract Bridge Association juga pernah menghadapi persoalan serupa dalam upaya memperkenalkan bridge kepada masyarakat.
Padahal, kalau bridge dipahami sebagai olahraga, yang terlihat justru adalah unsur pendidikan dan pengembangan kemampuan berpikir.
Bridge masuk sekolah
Untungnya, keadaan perlahan berubah.
Para pebridge yang peduli terhadap masa depan olahraga ini terus memperkenalkan bridge kepada generasi muda.
Di sejumlah daerah, bridge mulai masuk ke sekolah sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Bahkan ada sekolah-sekolah Islam di Jawa Timur yang memberikan kesempatan kepada muridnya untuk memilih bridge sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
Di Amuntai, Kalimantan Selatan, pelajar yang berlatih bridge bahkan pernah memanfaatkan aula masjid sebagai tempat latihan.
Bagi saya, ini merupakan gambaran yang sangat menarik.
Kalau bridge identik dengan judi, tentu akan sulit membayangkan olahraga ini mendapatkan ruang di lingkungan pendidikan dan tempat yang mempunyai nilai keagamaan.
Tetapi ketika bridge ditempatkan pada konteks yang benar—sebagai olahraga, permainan strategi dan olahraga otak—pandangan masyarakat pun dapat berubah.
Aceh juga pernah menjadi bagian dari perjalanan ini
Ketika PB GABSI akan menyelenggarakan Kejurnas Bridge di Aceh, persoalan mengenai pandangan agama terhadap bridge juga menjadi perhatian.
PB GABSI bahkan berupaya mendapatkan pandangan keagamaan dari pihak yang berwenang di Aceh untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ini menunjukkan bahwa sejak dahulu para pengurus bridge Indonesia menyadari bahwa perkembangan olahraga ini tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis dan organisasi.
Bridge juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa olahraga bridge berbeda dengan perjudian.
Jangan melihat kartunya, lihat olahraganya
Mungkin inilah pesan terpenting yang perlu kita sampaikan.
Jangan hanya melihat bahwa bridge menggunakan kartu, kemudian langsung menyimpulkan bahwa bridge adalah judi.
Kartu hanyalah alat.
Seperti bola yang bisa digunakan untuk bermain sepak bola tetapi juga bisa digunakan untuk hal lain, kartu juga dapat menjadi media untuk berbagai aktivitas.
Yang membedakan adalah aturan, tujuan dan bagaimana permainan itu dilakukan.
Dalam bridge olahraga, tidak ada taruhan sebagai bagian dari pertandingan. Yang diperebutkan adalah prestasi.
Yang diuji adalah kemampuan berpikir.
Yang dibangun adalah sportivitas, konsentrasi, komunikasi dan kerja sama.
Dan yang paling penting, seperti ditegaskan dalam tausiyah tahun 2012 tersebut, olahraga kartu dapat dilakukan sepanjang tidak mengandung judi, tidak melalaikan kewajiban sholat dan tidak disertai perkataan kotor maupun bergunjing.
Sebuah dokumen sejarah yang penting
Dokumen yang saya tampilkan bersama tulisan ini mungkin sudah berusia lebih dari 14 tahun.
Tetapi isinya masih sangat relevan.
Surat tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Ia merupakan bagian dari sejarah perjuangan bridge Indonesia untuk mendapatkan pengakuan bahwa Contract Bridge adalah olahraga, bukan perjudian.
Karena itu, dokumen seperti ini sebaiknya tidak hilang begitu saja.
Generasi bridge sekarang perlu mengetahui bahwa sebelum mereka dapat bermain bridge dengan bebas di berbagai tempat, sudah ada generasi sebelumnya yang harus menghadapi berbagai kesalahpahaman tentang olahraga ini.
Dan perjuangan itu belum selesai.
Kita masih perlu terus menjelaskan kepada masyarakat:
BRIDGE BUKAN JUDI.
BRIDGE ADALAH OLAHRAGA OTAK.
Bermain bridge dengan benar berarti bertanding dengan aturan, sportivitas, kejujuran dan prestasi.
Catatan sejarah: Surat yang dilampirkan bertanggal 22 April 2012, Nomor 007/DPP/MSKP31/IV/2012, dengan perihal Tausiyah Tentang Olah Raga Bridge. Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Dewan Pimpinan Pusat Majelis Silaturrahim Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Indonesia, dengan KH. Nder Muhammad Iskandar, SQ sebagai Ketua Umum. Pada bagian akhir, dokumen mencantumkan rujukan antara lain At-Tamhid karya Al-Hafidz Ibnul-Bar dan Al-Qurtubi.

No comments:
Post a Comment